Safinatun Najah: Tertib dalam Berwudhu, Jika Tidak Wudhunya Rusak
Dalam rangkaian ibadah wudhu, fardhu wudhu yang ke enam adalah tertib atau berurutan. Definisi Tertib: yakni melakukan sesuatu sesuai dengan urutan-urutan fardhu wudhu tanpa mendahulukan bagian yang satu atas bagian yang lain.

